Kelalaian dalam Penataan Sistem Pejalan Kaki
Penataan sistem pejalan kaki merupakan bagian penting dari perencanaan perkotaan yang bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi semua pengguna jalan. Namun, masih banyak kota di Indonesia yang masih mengalami kelalaian dalam hal ini. Kelalaian tersebut tidak hanya berakibat pada peningkatan kecelakaan, tetapi juga menurunkan kualitas hidup warga, menghambat mobilitas, dan memperparah masalah kesehatan akibat kurangnya aktivitas berjalan kaki.
Pemerintah daerah seringkali menempatkan prioritas pada pembangunan infrastruktur kendaraan bermotor, sementara jalur pejalan kaki dianggap sekunder. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran yang jauh lebih besar untuk jalan raya, jembatan, dan flyover dibandingkan trotoar atau jalur sepeda.
Meskipun terdapat peraturan seperti Undang‑Undang No. 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, implementasinya masih terbatas. Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar hak pejalan kaki sering tidak dikenai sanksi yang cukup berat, sehingga menumbuhkan budaya mengabaikan jalur pejalan kaki.
Perencanaan jalan biasanya dilakukan tanpa melibatkan warga setempat. Akibatnya, kebutuhan riil pejalan kaki—seperti akses ke pasar, sekolah, atau fasilitas kesehatan— tidak tercermin dalam desain akhir.
Dampak yang muncul bersifat multidimensi, meliputi aspek keselamatan, ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Kota X, salah satu kota menengah di Jawa Barat, memiliki tingkat kecelakaan pejalan kaki tertinggi di provinsinya. Penelitian lapangan mengidentifikasi tiga penyebab utama:
Setelah program revitalisasi trotoar dan penambahan lampu LED pada tahun 2022, kecelakaan menurun sebesar 18% dalam tiga bulan pertama. Namun, masih terdapat tantangan pemeliharaan jangka panjang dan kontrol parkir.
Pemerintah daerah perlu memasukkan standar minimum trotro, zebra cross, dan pencahayaan dalam dokumen perencanaan tata ruang. Misalnya, menerapkan Complete Streets yang menekankan desain inklusif untuk pejalan kaki, pengendara sepeda, dan kendaraan bermotor.
Alokasikan setidaknya 15% dari total anggaran transportasi kota untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pejalan kaki. Dana dapat diperoleh melalui skema kemitraan publik‑swasta (PPP) atau hibah dari lembaga internasional yang fokus pada mobilitas berkelanjutan.
Tingkatkan patroli kepolisian lalu lintas di area rawan, serta beri sanksi denda yang lebih tinggi bagi pelanggar yang melanggar zebra cross atau memblokir trotoar. Penggunaan kamera CCTV untuk memonitor pelanggaran juga dapat menjadi deterrent efektif.
Lakukan sosialisasi melalui media sosial, sekolah, dan komunitas untuk menumbuhkan budaya menghormati hak pejalan kaki. Program “Langkah Aman” yang melibatkan relawan dapat memperkuat kesadaran masyarakat.
Selenggarakan forum publik, survei online, dan lokakarya desain bersama warga. Hasil masukan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan master plan pejalan kaki.
Kelalaian dalam penataan sistem pejalan kaki bukan sekadar isu teknis, melainkan masalah sosial yang memengaruhi keselamatan dan kesejahteraan warga. Dengan mengintegrasikan kebijakan, meningkatkan pendanaan, menegakkan hukum, serta melibatkan masyarakat, kota-kota Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang ramah bagi pejalan kaki. Investasi pada infrastruktur pejalan kaki tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, mengurangi emisi, dan meningkatkan kualitas hidup.
Sumber: Korlantas Polri 2024; Jurnal Transportasi Tanah Air Vol. 12, No. 3; World Bank – “Walking for Health” 2022.